XI IPS 2 RSBI SMA 2 JOMBANG

Jumat, 01 Oktober 2010

Apa yang anda ketahui tentang PERSAMAAN POLITIK?



Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
Khusus dalam hal persamaan kedudukan warga negara dalam politika diatur dalam UUD 1945. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul atau politik tertuang dalam Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar